oleh: admin pada: 16/07/2025 10:27

 

Apa Itu Syarat SKCK dan Bagaimana Mengurusnya?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan izin tinggal atau visa luar negeri. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai apa itu SKCK, siapa yang membutuhkannya, syarat-syarat pembuatan, hingga cara mengurus SKCK baik secara online maupun offline.


Apa Itu SKCK?

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Fungsi dan Kegunaan SKCK

SKCK memiliki banyak kegunaan, di antaranya:

  • Melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah, BUMN, atau swasta.

  • Mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

  • Pengajuan visa ke luar negeri.

  • Pendaftaran pendidikan, terutama militer dan kepolisian.

  • Pengurusan perpanjangan izin tinggal untuk WNA.


Siapa yang Wajib Membuat SKCK?

Tidak semua orang wajib membuat SKCK, namun beberapa kondisi berikut mengharuskan Anda untuk memilikinya:

Keperluan Jenis SKCK yang Diperlukan
Melamar kerja swasta SKCK dari Polsek
Seleksi CPNS / BUMN SKCK dari Polres
Studi / Beasiswa luar negeri SKCK dari Mabes Polri
Pembuatan visa / keperluan luar negeri SKCK dari Mabes Polri
WNA yang tinggal di Indonesia SKCK dari Mabes Polri

Syarat Mengurus SKCK

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan. Syarat dapat sedikit berbeda tergantung tempat pembuatan (Polsek, Polres, atau Mabes).

Syarat Umum SKCK untuk WNI

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI):

1. SKCK di Polsek / Polres

  • Fotokopi KTP (atau surat keterangan domisili)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto 4x6 latar belakang merah (6 lembar)

  • Sidik jari (diambil saat proses di Polsek/Polres)

  • Formulir permohonan SKCK

2. SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Fotokopi Paspor

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Surat permohonan dari instansi / lembaga

  • Pas foto 4x6 latar belakang kuning (6 lembar)

  • Sidik jari

Syarat SKCK untuk WNA

  • Fotokopi Paspor

  • Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga

  • Surat permohonan SKCK

  • KTP orang tua angkat (jika ada)

  • Pas foto ukuran 4x6 (6 lembar), latar belakang kuning

  • Sidik jari


Cara Mengurus SKCK (Online dan Offline)

SKCK bisa diurus secara offline langsung di kantor polisi atau online melalui situs resmi Polri. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara Mengurus SKCK Offline

Langkah-langkahnya:

  1. Datangi Polsek / Polres / Mabes Polri sesuai keperluan.

  2. Ambil nomor antrean untuk loket SKCK.

  3. Isi formulir permohonan.

  4. Ambil sidik jari (bisa diambil di tempat).

  5. Serahkan dokumen dan formulir.

  6. SKCK biasanya selesai dalam waktu 30 menit – 1 jam.

Biaya SKCK Offline

Biaya resmi SKCK sesuai PP No. 76 Tahun 2020 adalah:

Jenis Layanan Biaya Resmi (Rp)
Penerbitan SKCK 30.000

Catatan: Tidak termasuk biaya foto dan sidik jari, tergantung tempat.


2. Cara Mengurus SKCK Online

Langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi: https://skck.polri.go.id

  2. Pilih menu “Formulir Online”.

  3. Isi data lengkap seperti:

    • Data diri

    • Alamat lengkap

    • Tujuan pembuatan SKCK

  4. Unggah dokumen:

    • KTP, KK, akta kelahiran, pas foto

  5. Pilih lokasi pengambilan SKCK (Polsek/Polres/Mabes).

  6. Simpan kode registrasi.

  7. Datangi lokasi yang dipilih untuk verifikasi dokumen dan pengambilan SKCK.

Tips:

  • Meskipun online, SKCK tetap harus diambil fisik di kantor polisi.

  • Siapkan dokumen asli saat verifikasi.


Masa Berlaku dan Perpanjangan SKCK

Masa Berlaku SKCK

  • Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

  • Setelah habis, bisa diperpanjang satu kali untuk 6 bulan berikutnya.

Syarat Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama (fotokopi dan asli)

  • KTP dan KK terbaru

  • Pas foto 4x6 terbaru

  • Mengisi formulir perpanjangan


Tips dan Rekomendasi Saat Mengurus SKCK

Tips Agar Proses SKCK Lancar

  • Datang pagi hari untuk menghindari antre panjang.

  • Gunakan pakaian rapi & sopan, terutama untuk foto SKCK.

  • Cek kembali kelengkapan dokumen sebelum ke kantor polisi.

  • Simpan SKCK dalam bentuk fotokopi & digital scan.

Hal yang Perlu Dihindari

  • Tidak jujur dalam mengisi formulir (akan diketahui saat verifikasi).

  • Salah ukuran foto atau warna latar belakang.

  • Datang ke Polres/Mabes jika seharusnya hanya butuh dari Polsek (tidak efisien).


FAQ Seputar SKCK

Apakah bisa mengurus SKCK di luar domisili?

Ya, bisa, namun disarankan membawa surat keterangan domisili jika tidak sesuai KTP.

Apakah anak di bawah umur bisa membuat SKCK?

Bisa, namun harus didampingi orang tua dan membawa surat pernyataan.

Apakah SKCK bisa dikirim lewat pos?

Untuk saat ini, pengambilan SKCK harus langsung ke kantor polisi. Tidak tersedia layanan pengiriman.

Mengurus SKCK sebenarnya cukup mudah jika Anda mengetahui prosedur dan menyiapkan semua persyaratannya dengan benar. Dengan adanya layanan SKCK online, proses menjadi lebih efisien dan praktis. Pastikan Anda mengurus SKCK sesuai dengan keperluan—baik untuk keperluan lokal maupun internasional—serta memperhatikan masa berlakunya agar tidak terlambat dalam proses administrasi lainnya.